Home » » SK Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah Perihal Sekolah Pelaksana Kurikulum 2013 Tahun 2017

SK Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah Perihal Sekolah Pelaksana Kurikulum 2013 Tahun 2017

Posted by Muhammad Habib

SK Kurikulum 2013


Surat Keputusan Dirjen Dikdasmen Perihal Lembaga Pelaksana Kurikulum 2013 Tahun 2017


Yang terhormat,


 



  1. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi

  2. Kepala Dinas Pendidikan Kab/Kota

  3. Kepala Sekolah SD, SMP, SLB, SMA dan SMK

  4. Operator Dapodik


 


Di Seluruh bagian Indonesia


 


 


 


Assalamu alaikum warahmatullahi wabarakatuh


 


Direktorat Jenderal DIKDASMEN Kemendikbud mengeluarkan Keputusan Dirjen Dikdasmen Nomor 356/KEP/D/KR/2017 perihal Perubahan atas Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 253/KEP.D/KR/2017 tentang Penetapan Satuan Pendidikan Pelaksana Kurikulum 2013 dan Nomor 355/KEP/D/KR/2017 tentang Penetapan Satuan Pendidikan Pelaksana (K-13|Kurikulum 2013} secara Mandiri. Surat keputusan ini menjadi dasar dan pijakan bagi satuan pendidikan untuk melaksanakan Kurikulum 2013.


 


Satuan pendidikan yang tercantum didalam Surat Keputusan dimaksud (Nomor 356/KEP/D/KR/2017 tentang Perubahan atas Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 253/KEP.D/KR/2017 tentang Penetapan Satuan Pendidikan Pelaksana K-13 dan Nomor 355/KEP/D/KR/2017 tentang Penetapan Satuan Pendidikan Pelaksana K-13 secara Mandiri.) akan menjadi acuan dalam penetapan status penerapan kurikulum 2013 pada Apliikasi Dapodik. Maka pada Aplikasi Dapodik 2018 pada status penerapan Kurikulum 2013 akan dinyatakan “Diijinkan”. Dengan demikian maka Aplikasi Dapodik akan menampilkan seluruh referensi Kurikulum 2013 dan satuan pendidikan tersebut dapat menjalankan pendataan Dapodik dengan kaidah-kaidah sesuai dengan penerapan Kurikulum 2013.


 


Selanjutnya satuan pendidikan pelaksana Kurikulum 2013 ini bisa melakukan pembelian buku teks pelajaran dalam rangka mendukung penerapan Kurikulum 2013. Dan untuk memberikan pedoman satuan pendidikan dalam pembelian buku teks pelajaran ini, Direktur Jenderal Pendidikan Dasar Dan Menengah telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor : 10/D/KR/2017, Tentang Buku Teks Pelajaran Kurikulum 2013 Melalui Buku Sekolah Elektronik (BSE). Informasi selengkapnya mengenai hal tersebut, dapat diakses pada tautan berikut: http://dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id/berita/surat-edaran-dirjen-dikdasmen-tentang-buku-teks-pelajaran-kurikulum-2013-melalui-buku-sekolah-elektronik-bse.


 


Demikian informasi yang kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasama Bapak/Ibu serta teman-teman operator sekalian, kami ucapkan terima kasih.


 


 


 


 


 


 Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh


 


 


 


Salam Satu Data,


 


Admin Dapodikdasmen


 


 


 


TautanLink Unduhan


 



  1. SK Dirjen Dikdasmen (Nomor 356/KEP/D/KR/2017) tentang Penetapan Satuan Pendidikan Pelaksana Kurikulum 2013

  2. SK Dirjen Dikdasmen (Nomor 355/KEP/D/KR/2017) tentang Penetapan Satuan Pendidikan Pelaksana Kurikulum 2013 secara mandiri


 


0 comments:

Post a Comment

Total Pageviews

Blog Archive

Powered by Blogger.