Home » » Angka Peserta Ujian Guru Harus Diisi di Dapodik

Angka Peserta Ujian Guru Harus Diisi di Dapodik

Posted by Muhammad Habib

Angka Peserta UKG Harus Diisi di Dapodik 2018


Nomor peserta Ujian Kompetensi Guru (UKG) yang terletak dalam menu Nilai Test dalam Aplikasi Front End Dapodik 2018 wajib diisi oleh PTK yang telah mengikuti Ujian Online.


Nomor UKG tersebut akan digunakan sebagai landasan melihat informasi Info GTK pada SIMPKB (Sistem Informasi Manajemen Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan). Apabila dikosongkan maka guru belum dapat melakukan pengecekan data pada Layanan Info GTK yang terletak dalam laman SIMPKB, yang berkonsekuensi pada informasi layak-tidaknya mendapatkan TPP.


 


Nomor UKG


Beberapa penjelasan terkait memasukkan data UKG dalam aplikasi Dapodik Update 2018 adalah sebagai berikut :



  1. Bertujuan untuk digunakan dalam proses integrasi SIMTUN dan SIMPKB.

  2. Belum 100% guru yang memiliki NUPTK sehingga ada data yang tidak match antara SIMTUN dan SIMPKB.

  3. Untuk memudahkan proses integrasi, dipandang perlu  jembatan 2 sistem tersebut, dibutuhkan nomor unik  yaitu nomor peserta UKG.

  4. Nomor peserta UKG ini yg di ambil sebagai nomor unik untuk mengidentifikasi data individu antar 2 sistem khususnya bagi PTK-PTK yg tidak memiliki NUPTK.

  5. Nilai UKG tidak wajib di input pada Aplikasi Dapodik. Apabila nilai UKG belum diketahui, untuk sementara dapat diisi dengan angka 0 (nol).


Demikian informasi ini dibuat, dan diharapkan seluruh rekan PTK dapat memberikan data yang valid kepada Operator Dapodikdasmen di masing-masing Satuan Administrasi Pangkal (Satminkal)/Sekolah Induk.


 


TIM DAPODIKDASMEN


0 comments:

Post a Comment

Total Pageviews

Blog Archive

Powered by Blogger.