Home » » Angka Peserta UKG Harus Diisi di Dapodik

Angka Peserta UKG Harus Diisi di Dapodik

Posted by Muhammad Habib

Nomor Peserta Ujian Guru Harus Diisi di Dapodik


Nomor peserta UKG yang terletak pada menu Nilai Test dalam Aplikasi Front End Dapodik Terbaru wajib diisi oleh GTK yang telah mengikuti UKG.


Nomor UKG tersebut akan digunakan sebagai dasar melihat informasi Info GTK pada SIMPKB (Sistem Informasi Manajemen Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan). Apabila dikosongkan maka guru belum dapat melakukan pengecekan data pada Layanan Info GTK yang terletak dalam laman SIMPKB, yang berkonsekuensi pada informasi layak-tidaknya memperoleh tunjangan profesi.


 


Nomor UKG


Beberapa penjelasan terkait input data Ujian Online dalam aplikasi Data Pokok Pendidikan Dasar dan Menengah (Dapodikdasmen) adalah sebagai berikut :



  1. Bertujuan untuk digunakan dalam proses integrasi SIMTUN dan SIMPKB.

  2. Belum 100% guru yang memiliki NUPTK sehingga ada data yang tidak match antara SIMTUN dan SIMPKB.

  3. Untuk memudahkan proses integrasi, dipandang perlu  jembatan 2 sistem tersebut, dibutuhkan nomor unik  yaitu nomor peserta UKG.

  4. Nomor peserta UKG ini yg di ambil sebagai nomor unik untuk mengidentifikasi data individu antar 2 sistem khususnya bagi PTK-PTK yg tidak memiliki NUPTK.

  5. Nilai UKG tidak wajib di input pada Aplikasi Dapodik. Apabila hasil UKG tidak diketahui, untuk sementara dapat diisi dengan angka 0 (nol).


Demikian informasi ini dibuat, dan diharapkan seluruh rekan PTK dapat memberikan data yang valid kepada Operator Dapodikdasmen di masing-masing Satuan Administrasi Pangkal (Satminkal)/Sekolah Induk.


 


DAPODIKDASMEN


0 comments:

Post a Comment

Total Pageviews

Blog Archive

Powered by Blogger.