Home » » Angka Peserta Ujian Guru Harus Diisi di Dapodik Update 2018

Angka Peserta Ujian Guru Harus Diisi di Dapodik Update 2018

Posted by Muhammad Habib

Nomor Peserta Ujian Kompetensi Guru Harus Diisi di Dapodik


Nomor peserta Ujian Kompetensi Guru (UKG) yang terletak pada salah satu menu Nilai Test dalam Aplikasi Front End Data Pokok Pendidikan Dasar dan Menengah (Dapodikdasmen) harus diisi oleh PTK yang telah mengikuti Ujian Online.


Nomor UKG tersebut akan digunakan untuk dasar melihat informasi Info GTK pada SIMPKB (Sistem Informasi Manajemen Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan). Apabila tidak diinputkan maka guru belum dapat melakukan pengecekan info pada Layanan Info GTK yang terletak dalam laman SIMPKB, yang berkonsekuensi pada informasi layak-tidaknya mendapatkan tunjangan profesi.


 


Nomor UKG


Beberapa penjelasan terkait memasukkan data Ujian Online dalam aplikasi Dapodik adalah sebagai berikut :



  1. Bertujuan untuk digunakan dalam proses integrasi SIMTUN dan SIMPKB.

  2. Belum 100% guru yang memiliki NUPTK sehingga ada data yang tidak match antara SIMTUN dan SIMPKB.

  3. Untuk memudahkan proses integrasi, dipandang perlu  jembatan 2 sistem tersebut, dibutuhkan nomor unik  yaitu nomor peserta UKG.

  4. Nomor peserta UKG ini yg di ambil sebagai nomor unik untuk mengidentifikasi data individu antar 2 sistem khususnya bagi PTK-PTK yg tidak memiliki NUPTK.

  5. Nilai UKG tidak wajib di input pada Aplikasi Dapodik. Apabila nilai UKG tidak diketahui, untuk sementara dapat diisi dengan angka 0 (nol).


Demikian informasi ini dibuat, dan diharapkan seluruh rekan GTK dapat memberikan data yang valid kepada Operator Dapodikdasmen di masing-masing Satuan Administrasi Pangkal (Satminkal)/Sekolah Induk.


 


DAPODIKDASMEN


0 comments:

Post a Comment

Total Pageviews

Blog Archive

Powered by Blogger.